Keunggulan perawat adalah Perawat dapat berperan sebagai pendidik,
peneliti, pelaksana. Peneliti yaitu mengadakan penelitian untuk
mengembangkan ilmu dan praktik keperawatan. Pelaksana yaitu perawat yang
bekerja memberikan asuhan keperawatan misalnya di tempat peayanan
kesehatan seperti rumah sakit.
Seorang perawat adalah profesi yang diharapkan selalu peduli terhadap
pasien yang tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek yang ikut
menentukan keputusan akan pengobatan/terapi/perawatan terhadap dirinya
dan terlibat secara aktif. Seorang perawat memandang seseorang klien
secara menyeluruh. Perawat tidak memandang klien hanya sebagai individu
yang sedang sakit secara fisik/bio, tetapi juga memperhatikan kondisi
mental/psikis/kejiwaan, sosial, spiritual, dan cultural. Oleh karena
itu, untuk memberikan asuhan keperawatan, seorang perawat harus mengkaji
aspek yang holistik tersebut (bio, psiko, sosio, spiritual, dan
cultural). Dan asuhan yang dilakukan perawat adalah memberikan
perawatan, sedangkan dokter adalah mengobati.
Salah satu contohnya adalah misalnya klien mengalami batuk. Maka
sesuai profesinya, yang dilakukan dokter ke klien ini adalah memberikan
obat batuk . Sedangkan yang dilakukan perawat atau asuhan keperawatannya
adalah mengatasi masalah keperawatan apa yang timbul akibat batuk yang
dialami klien tersebut dengan cara melakukan pengkajian terlebih dahulu,
seperti: kapan mulai batuk, terus-menerus atau waktu-waktu tertentu,
berdahak atau tidak, jika berdahak perlu dikaji apakah klien bisa
mengeluarkan dahaknya, seperti apa dahaknya (jumlah, warna), apakah
pernapasan klien terganggu, bagaimana pola napasnya, apakah aktivitas
klien terganggu, jika ya maka perlu dikaji aktivitas seperti apa yang
terganggu.
Perkembangan ilmu keperawatan
Perkembangan keperawatan sebagai pelayanan profesional didukung oleh
ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari pendidikan dan
pelatihan yang terarah dan terencana.
Di Indonesia, keperawatan telah mencapai kemajuan yang sangat
bermakna bahkan merupakan suatu lompatan yang jauh kedepan. Hal ini
bermula dari dicapainya kesepakatan bersama pada Lokakarya Nasional
Keperawatan pada bulan Januari 1983 yang menerima keperawatan sebagai
pelayanan profesional (profesional service) dan pendidikan keperawatan
sebagai pendidikan profesi (professional education).
Tenaga keperawatan yang merupakan jumlah tenaga kesehatan terbesar
seyogyanya dapat memberikan kontribusi essensial dalam keberhasilan
pembangunan kesehatan. Untuk itu tenaga keperawatan dituntut untuk dapat
meningkatkan kemampuan profesionalnya agar mampu berperan aktif dalam
pembangunan kesehatan khususnya dalam pelayanan keperawatan profesional.
Pengembangan pelayanan keperawatan profesional tidak dapat dipisahkan
dengan pendidikan profesional keperawatan. Pendidikan keperawatan bukan
lagi merupakan pendidikan vokasional/ kejuruan akan tetapi bertujuan
untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang menguasai ilmu keperawatan
yang siap dan mempu melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan
profesional kepada masyarakan. Jenjang pendidikan keperawatan bahkan
telah mencapai tingkat Doktoral.
Keyakinan inilah yang merupakan faktor penggerak perkembangan
pendidikan keperawatan di Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi, yang
sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1962 yaitu dengan dibukanya
Akademi Keperawatan yang pertama di Jakarta. Proses ini berkembang terus
sejalan dengan hakikat profesionalisme keperawatan.
Dalam Lokakarya Keperawatan tahun 1983, telah dirumuskan dan disusun
dasar-dasar pengembangan Pendidikan Tinggi Keperawatan. Sebagai
realisasinya disusun kurikulum program pendidikan D-III Keperawatan, dan
dilanjutkan dengan penyusunan kurikulum pendidikan Sarjana (S1)
Keperawatan.
Pendidikan tinggi keperawatan diharapkan menghasilkan tenaga
keperawatan profesional yang mampu mengadakan pembaruan dan perbaikan
mutu pelayanan / asuhan keperawatan, serta penataan perkembangan
kehidupan profesi keperawatan.
Pendidikan tinggi keperawatan diharapkan menghasilkan tenaga
keperawatan professional yang mampu mengadakan pembaharuan dan perbaikan
mutu pelayanan/asuhan keperawatan, serta penataan perkembangan
kehidupan profesi keperawatan.
Keperawatan sebagai suatu profesi, dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawab pengembanggannya harus mampu mandiri. Untuk itu memerlukan
suatu wadah yang mempunyai fungsi utama untuk menetapkan, mengatur
serta mengendalikan berbagai hal yang berkaitan dengan profesi seperti
pengaturan hak dan batas kewenangan, standar praktek, standar
pendidikan, legislasi, kode etik profesi dan peraturan lain yang
berkaitan dengan profesi keperawatan.
Diperkirakan bahwa dimasa datang tuntutan kebutuhann pelayanan
kesehatan termasuk pelayanan keperawatan akan terus meningkat baik dalam
aspek mutu maupun keterjangkauan serta cakupan pelayanan. Hal ini
disebabkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan yang
diakibatkan meningkatnya kesadaran masyarakat secara umum, dan
peningkatan daya emban ekonomi masyarakat serta meningkatnya komplesitas
masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat. Masyarakat semakin sadar
akan hukum sehingga mendorong adanya tuntutan tersedianya pelayanan
kesehatan termasuk pelayanan keperawatan dengan mutu yang dapat
dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian keperawatan perlu
terus mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan yang
terjadi diberbagai bidang lainnya.
Perkembangan keperawatan bukan saja karena adanya pergeseran masalah
kesehatan di masyarakat, akan tetapi juga adanya tekanan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan serta perkembangan profesi
keperawatan dalam menghadapi era globalisasi.
Dalam memnghadapi tuntutan kebutuhan dimasa datang maka langkah
konkrit yang harus dilakukan antara lain adalah penataan standar praktek
dan standar pelayanan/asuhan keperawatan sebagai landasan pengendalian
mutu pelayanan keperawatan secara professional, penataan sistem
pemberdayagunaan tenaga keperawatan sesuai dengan kepakarannya,
pengelolaan sistem pendidikan keperawatan yang mampu menghasilkan
keperawatan professional serta penataan sistem legilasi keperawatan
untuk mengatur hak dan batas kewenangan, kewajiban, tanggung jawab
tenaga keperawatan dalam melakukan praktek keperawatan.
source http://metaeka01.blogspot.com/2014/09/keunggulan-dan-perkembangan-jurusan-s1.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar